JAKARTA - Masyarakat di daerah yang menggelar Pilkada 2020, Rabu (09/12) akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab itu, Satgas Penanganan Covid-19 minta mereka menyalurkan hak pilihnya.
"Selain itu, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan," terang Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta , Selasa (08/12/2020) yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Ia juga mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.
Baca juga: Tim Jaguar Gencarkan Patroli, Cegah 'Serangan Fajar' di Pilkada Depok
Tugas masyarakat menurut Wiku cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.
Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
“Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," ajak Wiku.
Baca juga: Naik Trail dan Perahu, Kapolresta Sidoarjo Cek TPS di Wilayah Terpencil
Sekedar mengetahui KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS.
Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat celsius.
“Tahun ini, keberhasilan penyelenggaraan pada 9 Desember 2020, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak ada penularan kasus Covid-19," terang.
Baca juga: Forkopimda Jatim Bersama Mendagri Gelar Rakor Kesiapan Pemungutan Suara Pilkada 2020
Dalam pelaksanaan pencoblosan, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.
"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku (johara/tri)