JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa Eks Direktur Utama PT Pelindo II tahun 2009-2015 Ricard Joost (RJ) Lino, Selasa (8/12/2020).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa RJ Lino sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelindo II dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
"Saksi yang diperiksa hari ini yaitu Ricars Joost Lino, selaku mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Tahun 2009 -2015," kata Leonard.
Pemeriksaan saksi, lanjutnya, guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," paparnya. (adji/tri)