Iyut Bing Slamet (52), di Mapolres Jaksel. (adji)

Selebritis

Iyut Bing Slamet Beberkan Pengakuannya Setelah Dua Kali Kasus Narkoba

Selasa 08 Des 2020, 15:55 WIB

JAKARTA –  Iyut Bing Slamet membeberkan pengakuannya setelah dua kali ditangkap karena kasus narkoba. Iyut mengakui sudah dua kali terjerumus kasus penyalahgunaan narkoba dan menyesali perbuatannya itu.

Pengakuannya disampaikan saat berada di Mapolres Jalarta Selatan, Selasa (8/12/2020).

Perempuan berusia 52 tahun ini tak munafik karena sudah menggunakan narkoba. Iyut mengaku sudah salah jalan karena telah menggunakan narkoba.

“Saya enggak munafik memang saya pengguna memang saya sudah salah jalan, seperti yang dibilang bapak BNNK, kalau kita sudah kena yang tujuannya tiga tempat tadi, sakit jiwa, dipenjara dan mati,” ungkap Iyut di Mapolres Jaksel.

Dirinya meminta maaf kepada keluarga, kakak, dan almarhum orangtua terkait penyalahgunaan narkoba. “Saya minta maaf kepada keluarga saya, kakak-kakak saya, dan orang tua saya juga yg sudah tidak ada, saya sangat menyesali ini, karena ini bukan yang pertama kalinya buat saya, tidak munafik dan ini sudah yang kedua kali,” ungkap Iyut.

“Awalnya memang enak tapi secara tidak sadar kena saraf kita dan saya benar menyesali banget-banget saat ini saya ingin sembuh dan kawan lain kalau bisa hindari narkoba,” tambah Iyut.

Sebelumnya, Iyut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.

“Tadi malam tim kami Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang berinisial IBS. Yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, Jumat (4/12/2020) sore.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan papper clip sabu habis pakai.“Dan kita sudah cek urine, hasilnya positif,” ujar Wadi.Iyut sudah menggunakan sabu-sabu sejak 2004 atau 16 tahun silam. Selama ini Iyut menggunakan sabu-sabu sesuai keadaan dan uang yang dimiliki.

Iyut membeli sabu-sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru.Iyut juga ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.Pada Maret 2011, anggota Bareskrim Polri menangkap Iyut karana kedapatan menggunakan sabu.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi mengatakan, yang bersangkutan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan kategori hasil asesstment sebagai pengguna.

“Kan ketergantuan itu ada ringan, sedang dan berat, iyut ini kategorinya ketergantungan sedang, jadi rekomendasinya dari hasil asesmen ybs perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan,” kata Dikdik di Mapolres Jaksel. (Adji/win)

Tags:
iyut-bing-slametIyut Bing Slamet Beberkan PengakuannyaBeberkan PengakuannyaPengakuannyaSetelah Dua Kali Kasus Narkobadua kalikasus-narkobaNarkoba

Reporter

Administrator

Editor