Tiga tersangka komplotan pencuri mobil rental diamankan petugas

Kriminal

Wanita Pencuri Mobil Rental dan 2 Temannya Dibekuk

Jumat 20 Nov 2020, 08:15 WIB

JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga kawanan spesialis pencuri mobil rental.   Dari bandit jalanan ini, petugas menyita 8 mobil yang dicuri dari pemilik rental mobil.

Ketiga tersangka adalah seorang wanita, YR als WT (40) dua lainnya laki-laki AM (25) dan AR ( 34), mobil rental curian itu lalu digadaikan.

Petugas hingga kini masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain.

"Tersangka YR ini berpura-pura mencari mobil  rental. Korban percaya karena dia ini seorang wanita," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Pelaku Penggelapan 24 Mobil Rental Digiring ke Kantor Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, modus komplotan ini menggunakan tersangka YR seorang perempuan. 

"Tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban, setelah kendaraan dikuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten,"ucap Arsya.

Dikatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada Vivi, kemudian diserahkan kepada tersangka YR.

Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa maka korban menanyakan perihal tersebut.

Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap, 14 Mobil Diamankan

Ternyata mobil milik korban digadai tanpa seijinnya kepada tersangka T di daerah Pontang Banten Rp 25 juta.

Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Krimum AKP Dimitri Mahendra.

Begitu mendapatkan keberadaan tersangka  petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu (15/11/2020) di daerah Dadap Serang Banten.

Berdasarkan keterangan tersangka AM, petugas lalu membekuk tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.

Baca juga: Pasutri Nekat Jual Mobil Rental untuk Bayar Tunggakan 8 Bulan BPJS

"Dari hasil pemeriksaan para tersanhka diketahui bahwa mereka sudah menggadaikan sebanyak 16 unit mobil hasil curian ke sejumlah orang. Kami masih dalami kasus ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ilham/tri)

Tags:
wanita pencurimobil rentaldan 2 temannya dibekukWanita Pencuri Mobil Rental dan 2 Temannya Dibekuk

Reporter

Administrator

Editor