JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajukan rekomposisi APBN Kemenhub Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR. Secara menyeluruh alokasi anggaran Kemenhub 2021 sebesar Rp45,66 Triliun (Rp45 Triliun Lebih).
Rekomposisi tersebut dikatakannya akan dilakukan per program unit kerja eselon I dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Kebutuhan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan Belanja pegawai, Program Strategis Buy the Services, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan vokasi yang mendesak seperti yang telah kami tuangkan dalam surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," kata Menhub di Gedung Nusantara DPR Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Adapun rincian pengajuan rekomposisi TA 2021 yaitu untuk mengakomodasi kebutuhan penambahan belanja gaji di sejumlah unit kerja.
Seperti penambahan Rp9,7 Miliar di Sekretariat Jenderal sebesar menjadi Rp725,80 Miliar, penambahan Rp 1,7 Miliar di Inspektorat Jenderal menjadi Rp123,29 miliar, dan penambahan Rp 14,9 miliar di Ditjen Perhubungan Darat menjadi Rp7,63 Triliun.
Selain itu, anggaran BPSDMP juga direkomposisi menjadi Rp3,69 Triliun dengan penambahan belanja non operasional sebesar Rp150 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan penambahan belanja pegawai sebesar Rp5,9 Miliar.
Selain itu, anggaran BPTJ juga menjadi Rp450,87 Miliar dengan penambahan belanja non operasional sebesar Rp100 Miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service.
Selain itu, rekomposisi juga diajukan untuk pengurangan anggaran belanja non operasional. Di Ditjen Perhubungan Laut anggaran 2021 menjadi 11,35 Triliun, dikurangi Rp 70 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana di BPSDMP dan pengurangan belanja pegawai sebesar 988 Juta.
Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara anggaran 2021 menjadi 10,47 Triliun. Dikurangi Rp 80 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana pada BPSDMP dan pengurangan belanja gaji sebesar 1,5 Miliar.
Kemudian, Ditjen Perkeretaapian anggaran 2021 menjadi 11,00 Triliun dengan pengurangan belanja non operasional sebesar Rp 100 Miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service pada BPTJ. Sementara itu, anggaran 2021 Badan Litbang Perhubungan tetap sebesar Rp197,99 Miliar.
Menhub Budi mengatakan untuk memacu percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kemenhub telah melaksanakan langkah-langkah antara lain melakukan pendataan kegiatan 2021 untuk segera dilakukan persiapan dan pelaksanaan lelang tidak mengikat pada bulan November 2020.
"Selain itu, kegiatan yang diprioritaskan lelang tidak mengikat adalah pekerjaan infrastruktur yang pengerjaan diatas 6 bulan; pekerjaan Subsidi Perintis darat, laut dan udara; permakanan di sekolah vokasional Kemenhub; dan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan ke masyarakat," lanjut Menhub.
Adapun, secara menyeluruh alokasi anggaran Kemenhub 2021 sebesar Rp45,66 Triliun. Lebih rinci, belanja Pegawai dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,97 Triliun, Belanja Barang Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,86 Triliun, dan Belanja Barang Non Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 38,82 Triliun.
Sementara itu, dilaporkan sumber pendanaannya berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp33,86 Triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,79 Triliun, Badan Layanan Umum sebesar Rp1,53 Triliun, Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp807,11 Miliar, dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar Rp5,66 Triliun.
Lebih lanjut, berdasarkan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), alokasi anggaran Kementerian Perhubungan TA 2021, per programnya mencakup program Dukungan Manajemen untuk seluruh unit Eselon I sebesar Rp9,5 Triliun, program Infrastruktur Konektivitas di lingkungan Ditjen Hubdat, Ditjen KA, Ditjen Hubla dan Ditjen Hubud serta BPTJ sebesar Rp33,95 Triliun, program Riset dan Inovasi IPTEK sebesar Rp112,09 Miliar, dan Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp2,09 Triliun. (Mita)