Petugas Tiga Pilar Jagakarsa melakukan Ops Yustisi di Setu Babakan, Jagakarsa, Jaksel.

Jakarta

Tiga Pilar Jagakarsa Gelar Operasi Yustisi di Setu Babakan, 33 Pelanggar Kena Sanksi Sosial

Kamis 12 Nov 2020, 17:44 WIB

JAKARTA – Tiga pilar di Kecamatan Jagakarsa melakukan Operasi Yustisi di Zona A perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020). Sebanyak 33 pelanggar terjaring dan dikenai sanksi sosial.

Tiga pilar tersebut meliputi Polsek Jagakarsa, unsur Kecamatan, dan Koramil Jagakarsa.

Kapolsek Jagakarsa Rachmat Eko Mulyadi mengatakan pihaknya melakukan Operasi Yustisi melakuakn penegakan disiplin masyarakat dalam upaya bersama dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

Baca juga: Operasi Yustisi Se-Indonesia Denda Pelanggar Mencapai Rp5 Miliar Lebih

Dipimpin oleh Iptu Tamtomo Kanit Patko Polsek Jagakarsa  yang terlibat Operasi Yustisi, menyatakan personil tiga pilar masih menemukan 33 warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

“Kepada warga yang  melanggar diberikan sanksi sosial dengan menyapu di areal Setu Babakan,” ucap Kompol Eko. (adji/win)

Tags:
Tiga Pilar Jagakarsa Gelar Operasi YustisiTiga PilarJagakarsaoperasi-yustisisetu babakan33 Pelanggarsanksi sosial

Reporter

Administrator

Editor