Ketua Pengurus Harian YLK, Tulus Abadi. (ist)

Kriminal

YLKI Soroti Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank Rp22 Miliar

Rabu 11 Nov 2020, 09:28 WIB

JAKARTA –  YLKI Soroti raibnya uang nasabah Maybank atas nama Winda, lebih dari  Rp 22 milyar.

Hinga kini kasusnya sedang dalam penyidikan Mabes Polri. Kacab Maybank Cipulir pun sudah menjadi tersangka, dan ditahan. 

Namun demikian hak hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.

Baca juga: Uang Nasabah Bank BTN Rp 2,9 Miliar Raib, Korban Minta Dikembalikan

"Beberapa catatan dalam kasus tersebut adalah, bahwa: ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan. Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," kata Ketua Pengurus Harian YLK, Tulus Abadi, dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Terkait dengan hal ini, YLKI menyoal efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi.

YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya.

Baca juga: Hotman: Penggantian Uang Nasabah Senilai 22 Miliar, Maybank Tunggu Kejelasan Hukum

Terhadap kejadian tersebut, YLKI menyampaikan tiga  hal, yaitu: pertama  agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut.

Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.

Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah  Maybank.

Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya "gercep" (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini. 

Baca juga: Maybank Akan Kembalikan Rp22 Miliar Milik Nasabah Winda Bila Sudah Jelas

Kedua, meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya. 

"YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," katanya. (rizal/tri)

Tags:
ylki soroti kasusraibnya uang nasabahmaybank Rp22 miliarYLKI Soroti Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank Rp22 Miliar

Reporter

Administrator

Editor