Ketua DPR RI, Puan Maharani. (ist)

Nasional

Puan Maharani Bakal Dianugerahi Bintang Kehormatan oleh Jokowi

Rabu 11 Nov 2020, 08:20 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja, Rabu (11/11/2020). Puan Maharani menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut.

Puan yang saat ini menjabat Ketua DPR RI akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019. Adapun Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.

Saat menjadi Menko PMK, Politisi PDI Perjuangan itu sesuai tugas yang menjadi ruang lingkupnya telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.

Baca juga: Puan: Pancasila Bintang Penuntun Indonesia Hadapi Semua Rintangan

Puan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Puan Maharani.

Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Gatot Nurmantyo akan Dianugerahi Bintang Mahaputra oleh Presiden

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementeri. (rizal/ys)

Tags:
Puan MaharaniBintang KehormatanjokowiposkotaPoskota-co-idKetua DPR

Reporter

Administrator

Editor