JAKARTA - Adalah satu anggota JTK48, Ni Made Ayu Vania Aurellia, 21 menyatakan menjadi korban asusila, pada Selasa (3/11/2020) lalu. Aurellia JTK48 melaporkan kasus yang asusila dialaminya tersebut ke SPK Polda Metro Jaya.
Laporan korban terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/
Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Masih diselidiki laporannya," kata Yusri singkat, Rabu (11/11/2020). Yusri tidak menjelaskan kasus asusila seperti apa yang dialami korban Aurellia.
Namun dalam laporan itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan dan kini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya tercantum ada dua saksi, yaitu Teddy Wijaya dan Reza Habibie. Laporan asusila tersebut diketahui dari kicau akun resminya @officialJKT48. (ilham)
Teks Foto
Laporan Kasus asusila salah satu anggota JKT48