Eksepsi Ditolak, Hakim: PN Jaktim Berwenang Adili Djoko Tjandra

Selasa 27 Okt 2020, 13:29 WIB
Suasana persidangan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jaktim. (ifand)

Suasana persidangan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jaktim. (ifand)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau keberatan Djoko Tjandra atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu. Majelis hakim menilai dakwaan yang dibuat jaksa sudah sesuai.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan​ Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Muhammad Sirat, dalam sidang lanjutan, Selasa (27/10/2020).

Ketua Majelis Hakim menerangkan, pihaknya menolak keberatan kubu Djoko Tjandra karena dakwaan JPU sudah dibuat secara cermat dan tidak terjadi kesalahan. Dan mengenai satu dari tujuh poin eksepsi yang disampaikan dalam sidang Selasa (20/10/2020) lalu, hanya kesalahan tulis nama di dakwaan.

Baca juga: Hakim Tegur Djoko Tjandra yang Tertidur Pulas Saat Sidang Virtual

Pasalnya, penulisan nama Djoko Soegiarto Tjandra bin Tjandra Kusuma bukan merupakan kesalahan tulis atau tetap mengacu pada terdakwa. "Penulisan nama bin tidak dihubungkan dengan agama, namun hubungan antara nama laki-laki dengan orang tua. Sehingga tidak terjadi error personal. Eksepsi ini tidak beralasan untuk hukum," ujarnya.

Hakim Sirat menambahkan, untuk isi dakwaan yang menurut tim kuasa hukum tidak merinci kronologis klien mereka, juga sudah sesuai. Sehingga pihaknya menilai dakwaan sudah dibuat rinci.

"Maka dalam dakwaan, penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya," tuturnya.

Baca juga: Jasad Benget Gagal Dibawa ke PN Jaktim

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan eksepsi, tim kuasa hukum Djoko Tjandra meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan jaksa ini tidak cermat dan tepat.

"Makanya kami minta harus dibatalkan demi hukum. Di dalam dakwaan yang pernah disampaikan JPU tidak diuraikan secara jelas," kata satu tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, Selasa pekan lalu. (ifand/ys)

Berita Terkait

News Update