JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir memastikan, tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang mengajukan cuti kerja pada tanggal 26 dan 27 Oktober guna memperpanjang masa libur atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Chaidir menyebut, cuti bersama di lingkungan Pemprov DKI sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor 50/SE/2020, yang ditekennya kemarin.
Dalam SE tersebut ditulis, pada tanggal 28 dan 30 Oktober cuti bersama lantaran dua hari itu mengapit tanggal merah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.
Baca juga: ASN Jakarta Utara Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Kota Pada Libur Cuti Bersama
"Tidak ada yang ambil cuti pada tanggal 26-27 Oktober," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Chaidir, mengimbau Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang akan memanfaatkan cuti bersama sedapat mungkin menghindari berpergian ke luar kota.
Namun, jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka ASN tersebut harus melakukan uji tes PCR atau Swab Test sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.
Baca juga: Cuti Bersama, Pengguna Angkutan Umum Dipredisi Naik 20 Persen.
"Hasil swabnya dibawa mereka untuk perjalanan bila memasuki ke daerah tujuan ada chek point. Seperti di bandara dan di Stasiun," jelas Chaidir.
Dikatakan, bila hasil swab test nya positif Covid-19, ASN yang hendak ke luar kota untuk liburan, otomatis akan tertahan keberangkatannya saat melalui Chek point pemeriksaan.
"Jika hasil swab-nya positif (Covid-19) dicek point kota yang dituju atau di bandara, atau stasiun ditunda keberangkatannya," sambungnya. (yono/tri)