JAKARTA – Bareskrim Polri masih tertutup soal penangkapan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Total polisi ternyata sudah mengamankan 8 orang dari Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
Untuk di Jakarta petugas menangkap, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.
Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi
Mereka ditangkap sejak Minggu (11/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020) pagi.
Sedangkan di Medan KAMI yang diamankan, adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
Hingga kini polisi belum menjelaskan motif sebenarnya penangkapan anggota KAMI tersebut.
Baca juga: Tiga Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja
"Masih diperiksa ya, ada 8 kalau gak salah. Nanti kami jelaskan semua. Penyidik masih bekerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Syahganda diamankan dirumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB oleh Bareskrim Polri, dan langsung menjalani pemeriksaan.
Informasi penangkapan Syahganda diketahui masyarakat banyak dari akun Twitter miliknya @syahganda yang beredar di media sosial.
Baca juga: Sejumlah Ormas Menolak Anarkisme Selama Demo UU Cipta Kerja
Dimana dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/165/X/2020/
Didalam isi surat tersebut Syahganda dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam surat penangkapan itu ia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/tri)