ilustrasi nonton di bioskop.(dok)

Jakarta

Pengelola Bioskop Keberatan Dengan Aturan Kapasitas Penonton 25 Persen

Senin 12 Okt 2020, 15:36 WIB

JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin  mengatakan keberatan dengan peraturan yang  dikeluarkan Pemprov DKI soal kapasitas penonton bioskop hanya diperbolehkan 25 persen.

Hal ini menurutnya sangat memberatkan pihak pengelola maupun pemilik Film, karena dikhawatirkan tidak dapat menutup biaya produksi.

"Sekarang pertanyaannya lagi, itu kan yang punya film nggak mau yang nonton hanya 25 persen . Kalau yang punya film gak mau mainin di bioskop terus bioskop mau mainkan film siapa ?  Itu gak bisa dipisah antara bioskop dan film," tegas Jhonny saat dihubungi, Senin (12/12/2020).

Baca juga: Bioskop Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi? Begini Penjelasannya

Dirinya menyampaikan, Rabu (14/10/2020) akan melakukan rapat internal dengan para pengusaha bioskop. Nantinya dalam rapat tersebut akan ditentukan langkah apa yang akan diambil.

"Hari Rabu kita rapat para owner bioskop, ini akan kita bahas. Oke, prinsip kita buka 25 persen gimana, kita tanya yang punya film. Kalau yang punya film gak mau, mau apa kita," ujarnya.

Terkait dengan aturan, harus mengajukan izin tentang pembukaan bioskop ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, DKI Jakarta, dirinya menyebut, sudah acap kali memberikan proposal pembukaan bioskop berikut dengan rancangan penerapan protokol pencegahan Covid-19 saat menonton pertunjukan film.

Baca juga: Ini Alasan DKI Buka Kembali Bioskop dalam Waktu Dekat

"Kita udah mondar mandir izin.terus udah kita lakukan. Yang kali ini harus izin lagi udah kita bikin . Kita harus patuh dengan keputusan pemerintah ya kan," kata Jhonny.

Sementara itu,  Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, meski saat ini di DKI memberlakukan PSBB Transisi, tempat hiburan Bioskop belum dibuka.

Dirinya menjelaskan, untuk pembukaannya harus ada pengajuan dari pihak pengelola Bioskop ke Dinas Parekraf DKI.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Segera Buka Bioskop, GPBSI Janji Patuhi Aturan Main

Setelah melakukan pengajuan, kemudian Dinas Parekraf akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kominfotik untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.

"Belum (dibuka), sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata. Teknisnya harus  mengajukan persetujuan dulu,  itu prosedurnya," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (12/10/2020).

Setelah itu, selanjutnya Tim gabungan melakukan simulasi di gedung Bioskop terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 pada pengunjung. Kemudian, tim gabungan akan melakukan meeting internal untuk memberikan penilaian.

Baca juga: Abang Ojol Abdullah Lega PSBB Transisi Diberlakukan Lagi: Yang Penting Protokol Kesehatan

"Kalau kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata Bambang.

Untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25 persen dari kapasitas tersedia.

Kemudian kursi penonton berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang atau bolak-balik.

Baca juga: PSBB Transisi, Taman Mini Indonesia Indah Dibuka untuk Umum

Petugas yang bekerja pada gedung bioskop wajib menggunakan masker, Face Shield dan sarung tangan. (yono/tri)

Tags:
Pengelolabioskopkeberatandenganaturankapasitaspenonton25 persen

Reporter

Administrator

Editor