JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto memperkirakan Indonesia akan kebanjiran produk pertanian impor pasca-disahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam UU Cipta Kerja atau yang sering disebut UU Omnibus Law tersebut terdapat beberapa klausul yang memungkinkan pengusaha melakukan impor tanpa harus memperhatikan kondisi pertanian dalam negeri.
Beberapa frase terkait pembatasan impor yang sebelumnya tercantum di UU Perlindungan Petani, UU Hortikultura, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU Pangan dihapus.
Baca juga: AMMDes Sukses Beri Manfaat Bagi Sektor Pertanian Hingga Kesehatan
Seperti impor dapat dilakukan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau tidak mencukupi dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Pengaturan impor, lanjutnya, disesuaikan kondisi musim panen, serta ketentuan pelarangan impor terhadap produk yang berdampak negatif terhadap usaha tani dan termasuk sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana 2 tahun dan denda 2 milyar.
Mulyanto khawatir, dengan UU Cipta Kerja ini nasib petani akan lebih berat. Petani dipaksa bersaing dengan produk impor yang bisa didatangkan kapan saja.
Baca juga: Bamsoet: Program Ketahanan Pangan Tidak Efektif, Nilai Impor Sayur Capai Rp11,5 T
"Tanpa UU Cipta Kerja ini saja nasib petani kita sudah sulit. Produksinya sering ditelikung oleh produk impor sehingga harga menjadi anjlok. Pemerintah harusnya memikirkan dampak dari penerapan UU Cipta Kerja ini. Jika dipaksakan, bisa bubar usaha tani kita," ujar Mulyanto, Sabtu (10/10/2020)
Mantan Irjen Kementerian Pertanian ini mengingatkan bahwa sektor pertanian sangat penting dikembangkan. Semua negara mulai menempatkan sektor pertanian sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional. Jadi sangat ironis jika Indonesia malah membuka pintu lebih luas terhadap kebijakan impor.
"Kalau bukan Pemerintah yang melindungi petani, siapa lagi?" tegas Mulyanto.
Baca juga: Soal Data Impor Pangan, Jokowi : Saya Tidak Ngarang-ngarang
Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini menyesalkan sikap Pemerintah yang kurang peka dengan aspirasi petani.
Dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini terkesan Pemerintah lebih mendengar permintaan asing yang diwakili oleh World Trade Organization (WTO), ketimbang permintaan petani. (rizal/tri)