JAKARTA - Masuknya Perhutanan Sosial dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), atau yang biasa disebut UU Omnibus Law, merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah pada masyarakat.
Sebab selama ini program Perhutanan Sosial terbukti memberi kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan.
“Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, Perhutanan Sosial, mampu memulihkan perekonomian masyarakat . Banyak produk yang terkait dengan Perhutanan Sosial menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat yang memanfaatkan program Perhutanan Sosial,” ujar Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, Jumat (9/10) menanggapi UU Cipta Kerja yang mengakomodir Perhutanan Sosial.
Baca juga: Menteri LHK Sebut UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja
Bambang Hendroyono menegaskan, keberpihakan pemerintah pada masyarakat sangat nyata dalam UU Cipta Kerja ini karena memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang berada di sekitar hutan dan kawasan hutan, melalui akses legal dalam UUC K ini.
“Inilah perhatian serius pemerintah yang diimplementasikan dalam sebuah UU, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, baik secara perseorangan, komunitas, maupun dalam kelompok seperti koperasi,” ujar Bambang Hendroyono.
“Kepastian hukum yang dimaksud dengan adanya UU Cipta Kerja, maka petani kecil atau masyarakat adat tidak boleh ada kriminalisasi. Sebelumnya, UU cukup kejam, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu “ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati “.
Baca juga: Ketebalan Lumpur 1 Meter di Saluran Banyak Terdapat di Kawasan Sunter
Petani yang tidak mengerti, tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau bahkan sebetulnya mereka sudah berumah di hutan, bisa langsung berhadapan dengan hukum.
Sekarang ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa kebijakan penataan kawasan hutan seperti Perhutanan Sosial.
UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat, mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.
Baca juga: Pemkot Siap Bantu Warga Bantaran Kali Rawa Rengas, untuk Relokasi ke Rumah Susun
Dari aspek kepastian hukum itu lanjut Bambang, masyarakat yang sudah memiliki izin dan akses pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial ini akan diberikan bantuan fasilitasi dalam bentuk sarana produksi, bantuan pendampingan, bantuan bibit pohon, sarana dan peralatan produksi dan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan-pelatihan yang sesuai untuk mempercepat produksi.
“Semua ini tidak lain untuk terus meningkatkan produksi. Kita sudah membuktikan produksi petani di areal Perhutanan Sosial meningkat di masa Covid-19 ini. Kita berharap, mereka nantinya menjadi pelaku usaha yang terus meningkat hasilnya dan tentunya kesejahteraan, sebagaimana tujuan utama dari Presiden Jokowi dalam Program Perhutanan Sosial ini,” papar Bambang.
Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial,
Baca juga: Jokowi Sebut Unjuk Rasa menolak UU Cipta Kerja Karena Disformasi dan Hoaks
Dalam RUU Cipta Kerja di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B. Pasal 29A mengatur pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dapat dilakukan kegiatan Perhutanan Sosial yang dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi. Selanjutnya Pasal 29B mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*/win)