JAKARTA - Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sejak dimulainya kampanye sampai 30 September 2020, terdapat 694 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.
Demikian disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto pada acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN seri keempat dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
"Sampai 30 September 2020 terdapat 694 Pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas, 492 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 256 ASN atau 52%," kata Agus.
Baca juga: KASN Gelar Kampanye Virtual ASN Netral di Pilkada
Kampanye virtual tersebut menghadirkan pembicara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.
Kegiatan diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 1238 peserta di jaringan virtual, setelah mendengarkan pidato pembukaan dari Wapres KH. Ma’ruf Amin.
Agus menegaskan netralitas ASN benar benar diuji pada masa Pilkada sekarang ini, 694 ASN yang melanggar bukanlah angka yang sedikit.
Baca juga: Diduga Libatkan ASN Saat Kampanye, GPSP Laporkan Paslon Muhamad-Saraswati
Melalui kegiatan ini, Agus Pramusinto juga menyampaikan langsung kepada Wapres RI bahwa simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respon Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK yang lambat, dan bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan, sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus. Masalah ini tentu harus segera diakhiri," terang Agus.
Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut, lanjut dia, idealnya peran dan kewenangan KASN harus semakin diperkuat. Kebijakan pemberian kewenangan eksekusi sanksi secara langsung kepada KASN, tentu akan meningkatkan fungsi pengawasan KASN menjadi semakin efektif. (johara/tri)