DEPOK – Pelaku tawuran menyebabkan seorang pelajar tewas di Jalan Mangga Raya, Kamis (1/10/2020) sore, berhasil ditangkap anggota Polres Metro Depok.
Hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Depok dari sepuluh orang yang diamankan dari sekolah SMP Islam swasta di Depok dan Bojonggede, didapatkan dua pelajar yaitu MF (16), dan BD (14) tahun Metro menjadi pelaku utama.
"Peran MF pelaku yang membacok korban MA (16), hingga meninggal karena bacokan di sekitar pangkal leher menggunakan celurit. Sedangkan BD, ikut membantu memukul korban hingga terjatuh di aspal, " ujar Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tri Harijadi Wakasat Reskrim AKP Bambang Purwoto dan Kasubag Humas AKP Elly dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (5/10/2020) siang.
Mantan Kapolres Wonosobo Jawa Tengah ini mengaku sebelumnya pelaku MF dan BD diketahui alumni salah satu sekolah SMP di Pancoran Mas di kenal sebagai pentolan biang tawuran terlebih dahulu janjian melalui media sosial.
"Dalam chat di sebuah media sosial Instagram lalu chat What Apps pelaku menantang korban saling ejek untuk tawuran di Jalan Lembah Gurame berlanjut Jalan Mangga saat korban terjatuh dari motor dari arah belakang disabet sama pelaku hingga mengenai leher dan korban tewas seketika, " katanya.
Diketahui kedua pelaku utama diketahui sudah putus sekolah karena dikeluarin dari pihak sekolah.
"Pelaku dikeluarin dari sekolah karena kasus tawuran. Pelaku ini dikenal sebagai jawara dan memang sebagai biang tawuran, " tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani menambahkan kedua pelaku setelah kejadian mencoba bersembunyi di luar Depok.
"Para pelaku utama kita amankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra, Panit Buser Ipda Abu, dan anggota Resmob Polrestro Depok, " paparnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini menambahkan barang bukti disita pelaku sebilah celurit, baju korban dan sebuah hp.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku MF dan BD dikenakan Pasal 80 ayat 3 Yo Pasal 76 huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta kita juga didampingi Bapas dalam proses hukum kedua pelaku, " pungkasnya.
"Kedelapan pelajar lain setelah diselidiki hanya ikut serta saja dan ditetapkan sebagai saksi. " (angga/tri)
Pelaku Tawuran Terduga Pembunuh Pelajar Ditangkap Polres Depok
Senin 05 Okt 2020, 12:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Mau Demo ke jakarta, Pelajar Tangerang Bawa Tembako Gorila Diamankan
Kamis 08 Okt 2020, 14:38 WIB
Uncategorized
Dua Kelompok ormas di Cileduk Tangerang Bentrok Rabu Malam
Kamis 29 Okt 2020, 09:45 WIB
Kriminal
Satu Pelajar Tewas dan Temannya Luka Parah Disabet Golok Saat Tawuran
Jumat 30 Okt 2020, 11:55 WIB
Kriminal
Kedapatan Bawa Sajam, Remaja Diduga Bakal Tawuran Dicokok Polisi
Jumat 20 Nov 2020, 12:40 WIB
News Update
Daftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir 2025, Diskon Fantastis hingga Puluhan Persen
Kamis 18 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Diduga Frustasi karena Putus Cinta
18 Des 2025, 21:22 WIB
TEKNO
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Hasilkan Ratusan Ribu Per Hari ke Dompet Elektronik
18 Des 2025, 21:00 WIB
EKONOMI
Siapkan 671 Charger SPKLU, PLN Pastikan Perjalanan Nataru Aman bagi Pengguna Kendaraan Listrik
18 Des 2025, 20:45 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Usai Dikabarkan Terjaring OTT
18 Des 2025, 20:35 WIB
JAKARTA RAYA
Empati Korban Bencana di Sumatra, Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 secara Sederhana
18 Des 2025, 20:24 WIB
EKONOMI
BPNT 2025 Tahap 4 Cair Akhir Desember? Ini Cara Cek Bansos Lewat HP, KPM Wajib Tahu
18 Des 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Klarifikasi CNN Indonesia Atas Penarikan Konten Tangis Reporter Saat Liputan Bencana Aceh
18 Des 2025, 19:56 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Periksa 3.500 Gedung di Jakarta, Pramono: 10 Gedung Kita Beri SP1
18 Des 2025, 19:26 WIB
OLAHRAGA
Drama 5 Set! Tim Voli Putra Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2025 Usai Kalahkan Vietnam 3-2
18 Des 2025, 19:05 WIB
Nasional
Peluang CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK: Simak Formasi dan Instansi yang Berpotensi Membuka Lowongan
18 Des 2025, 19:00 WIB
HIBURAN
Profil Keluarga Basral Graito Hutomo: Siapa Orang Tuanya dan Klarifikasi Isu Anak Vincent Rompies
18 Des 2025, 18:47 WIB
Nasional
Rapor Digital Madrasah (RDM) Pakai KKTP, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan Lengkap dan Contohnya
18 Des 2025, 18:28 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
18 Des 2025, 18:24 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Serang Musnahkan 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
18 Des 2025, 18:16 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Tuntaskan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
18 Des 2025, 18:12 WIB
Daerah
Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Terminal Mandala Lebak Siapkan Ratusan Armada
18 Des 2025, 18:05 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel yang Sebarkan Data Konsumen
18 Des 2025, 17:58 WIB