Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (ist)

Bekasi

Tetap Buka, Waktu Operasional Hiburan Malam di Bekasi Dibatasi

Kamis 17 Sep 2020, 16:04 WIB

BEKASI - Pemkot Bekasi tetap memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi. Namun waktu operasionalnya dibatasi.  Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19 yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.

Untuk waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum seperti : Klab Malam, Cafe, Bar, Pub boleh beroperasi dari pukul 16.00 - 23.00 WIB. Tempat karaoke mulai pukul 12.00 - 23.00 WIB, Bilyard dan Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Sedangkan tempat musik hidup mulai pukul 18.00 - 23.00 WIB. Khusus area permainan anak atau gelanggan permainan mekanik mulai pukul 12.00 - 21.00 WIB. Untuk rumah makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away.

Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (yahya/ruh)

Tags:
Tempat Hiburan MalamPemkot Bekasicovid-19

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor