Jaksa Pinangki. (ist)

Korupsi

Kejagung Periksa Pegawai Bank BCA Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Jumat 11 Sep 2020, 22:33 WIB

JAKARTA -  Pegawai Bank BCA kantor cabang pembantu Jalan Panjang diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) .

Pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jumat (11/9/2020).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa saksi yakni Matius Rene Santoso, selaku pegawai Bank BCA kantor cabang pembantu Jalan Panjang.

"Pemeriksaan kembali dilakukan karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas terkait informasi yang diberikan guna mencari tahu dan mengetahui tentang tindakan dan atau perbuatan saksi yang ada hubungannya dengan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi, baik terhadap tersangka PSM, tersangka JST maupun tersangka AIJ," tandasnya.

Baca juga; Pihak Kejagung Tak Akan Tutup-tutupi Kasus Oknum Jaksa Pinangki

Seperti diketahui  Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra selain itu penyidik menyita mobil BMW X5 diduga miliknya dan sejumlah apartemen mewah di Jakarta Selatan digeledah petugas.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (adji/ruh)

Tags:
jaksa pinangkikejagungbca

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor