JAKARTA - Kabar tak mengenakkan datang dari artis senior, Chintami Atmanegara. Putranya, Dio Alit Utama, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Deanni Ivanda. Kabar tersebut pun dibenarkan Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata.
"Jadi benar pada 8 Agustus 2020 saudari pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, Pasal 351 KUHP. Kasus terjadi di Jalan Jamrud 5 No. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata AKP Ricky, Rabu (9/9/2020).
Menurut AKP Ricky, korban sekaligus pelapor datang ke Polres Jaksel sebanyak dua kali. Pertama pada 31 Juli 2020, korban pun langsung melakukan visum. Selang satu minggu, Deanny Ivanda resmi melaporkan Dio Alit Utama.
"Sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada 31 Juli 2020. Dia datang ke sini, kami lakukan visum namun beliau langsung pulang. Sehingga baru pada 8 Agustus membuat laporan polisi ke Polres," papar Ricky Pranata.
Diketahui, Dio Alif Utama merupakan putra pasangan selebritas Oddie Agam dan Chintami Atmanegara. Polisi pun memastikan bakal menindak lanjuti laporan tersebut dan akan memanggil para saksi, termasuk Dio dalam waktu dekat.
"Jadi untuk kasus ini sendiri kami sudah melaksanakan pemeriksaan. Kami sudah mengagendakan memanggil korban atau pelapor sendiri. Kami sudah melakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan," sambungnya.
Rencananya pemeriksaan saksi akan dilaknakan secara maraton. Sedangkan untuk hasil visum sampai saat ini pihak polisi masih terus menunggu.
"Untuk saksi-saksi ke depan akan kami periksakan secara maraton. Kemudian untuk hasil visum kami masih menunggu dari rumah sakit," terangnya.
Dari hasil laporan, putra Chintami Atamanegara terancam hukuman 4 tahun penjara. "Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya. Ancamannya 4 tahun," pungkasnya. (mia/adji/ys)