Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.(ist)

Korupsi

Bareskrim Polri Kordinasi dengan JPU Perkara Surat Jalan Tahap II

Rabu 09 Sep 2020, 15:15 WIB

JAKARTA –  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan hari ini pihaknya berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara surat jalan tersangka Djoko Tjandra di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

"Kita kordinasi terkait perkara tahap kedua kasus surat jalan dengan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ferdy, Rabu (9/9/2020).

Dikatakan, koordinasi tersebut terkait kelengkapan formil dan materil berkas terhadap 3 tersangka yaitu Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking, serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Terkait kelengkapan formil dan materil 3 berkas perkara tersebut," ujar Ferdy.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus surat Jalan, dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra selama buron Interpol, pada Jumat (4/9/2020). 

"Khusus kasus surat jalan dan red notice, penyidik fokus melakukan pemberkasan, dan akan segera tahap satu," kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono.

Dalam kasus pemberi suap red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap, dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo juga berstatus tersangka di kasus surat jalan dan surat sehat Covid-19. Sedangkan Jaksa Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjandra tersangka mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni 2020. (ilham/tri)

Tags:
bareskrimPolrikoordinasijpuperkarasurat jalantahap II

Reporter

Administrator

Editor