Fikri Ali, Plt. Juru Bicara KPK.

Korupsi

KPK Periksa Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Rabu 02 Sep 2020, 16:27 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks  Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso, dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap (korupsi) pengadaan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai 2017, Rabu (2/9/2020).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tersangka BS (Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia) pemeriksaan sebagai tersangka. "BS (eks Dirut PT Dirgantara Indonesia) pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ali kepada keterangannya kepada wartawan.

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil satu saksi yakni, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi pada hari ini. Andi bakal digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso.

Sehari sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memeriksa mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Dalam kesempatan itu, penyidik ternyata juga memeriksa Irzal dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

Penyidik menggali keterangan Irzal terkait adanya dugaan peran aktif yang bersangkutan dala. proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Irzal soal dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan.

KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/win)

Tags:
Dirut PT Dirgantara Indonesia

Reporter

Administrator

Editor