Kriminal

Kejagung: Sebelum Menembak Bunuh Diri, Mantan Kepala BPN Denpasar Minta Izin Salat

Selasa 01 Sep 2020, 03:03 WIB

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejadung) Hari Setiyono menceritakan kejadian bunuh diri terhadap tersangka dugaan korupsi mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha (53), Senin (31/8/2020) malam, saat hendak ditahan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, sebelum bunuh diri dengan menembak diri sendiri, Tri Nugraha minta izin salat di siang hari, sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu Kejati Bali memutuskan untuk menahan yang bersangkutan. Izin salat diberikan, tapi lama sekali tidak kembali ke Kejati Bali.

Penyidik  Kejati lantas mencarinya, melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi Tersangka tidak ditemukan, maka Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

BACA JUGA: Hendak Ditahan, Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Bunuh Diri Gunakan Senpi di Toilet

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Tersangka Tri Nugraha, ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh Tim Penyidik  dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan.

Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali Tim Penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protocol covid-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, terhadap Tersangka Tri Nugraha, terlebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif. 

Tersangka Tri Nugraha, sempat melaksanakan salat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa tersangka.

"Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, ketika Tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, tersangkat minta izin ke toilet,” kata Hari Setiono.

Tak lama setelah itu, sekitar 2 menit, terjadilah letusan, dan ternyata tembakan ke dada tersangka. (adji/win)

Tags:
bunuh diri

Reporter

Administrator

Editor