Usman Hamid. (ist)

Kriminal

Amnesty International Indonesia Minta Investigasi Dugaan Kekerasan di Makassar dan Sorong

Senin 31 Agu 2020, 19:52 WIB

JAKARTAAmnesty International Indonesia mengungkap adanya dugaan adanya kekerasan oleh polisi di Makasar dan kejadian kekerasan di Sorong.

Amnesty International Indonesia mengungkapkan kasus dugaan penembakan oleh aparat Kepolisian Makassar terhadap tiga pemuda serta dugaan penganiayaan terhadap George Karel Rumbino di Sorong, Papua Barat,

Menanggapi hal-hal tersebut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menyatakan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya dan senjata api.

“Dua kasus ini kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya dan senjata api dalam melakukan proses hukum,” kata Usman Hamid, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (31/8/2020) malam.

Menurut Usman Hamid, senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang.

“Jika hanya ingin melerai aksi pengeroyokan warga, seperti yang terjadi di Makassar, atau memberi peringatan, seperti yang terjadi di Sorong, itu sudah di luar proporsi. Jika sudah sampai merampas hak hidup, maka ini adalah pelanggaran HAM berat.”

“Polisi harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen dan mengusut tuntas kasus di Makassar dan Sorong. Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Keluarga para korban berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi,” ungkapnya.

“Selama ini, aparat negara, baik dari kepolisian maupun TNI, yang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat sipil, sangat jarang melewati proses peradilan yang adil. Ini mengindikasikan kentalnya impunitas hukum dalam institusi tersebut.”

Ditegaskannya, keadilan harus ditegakkan. Pelaku harus mendapatkan hukuman pidana yang adil, bukan hanya sanksi disiplin institusional.

“Untuk kasus Sorong, alasan polisi bahwa korban dianiaya oleh sesama tahanan sama sekali tidak bisa diterima. Investigasi harus tetap ada karena keselamatan tahanan di penjara polisi merupakan tanggung jawab polisi,” ujarnya. (ril/win)

Tags:
Amnesty International IndonesiaMinta InvestigasiKekerasan di Makassar dan Sorong

Reporter

Administrator

Editor