Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Kriminal

Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte Akan Diperiksa

Sabtu 15 Agu 2020, 23:58 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu akan diperiksa atas dugaan suap kasus penghapusan red notice DJoko Tjandra.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka Irjen Napoleon Bonaparte masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik. 

“Diperiksa dulu sebagai tersangka nanti saat hari kerja. Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono  di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Argo sendiri tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu pemeriksaan Irjen Napoleon sebagai status tersangka.

Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra sendiri, dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta seorang pengusaha swasta Tommy Sumardi.

Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menelusuri kebenaran empat saksi yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Keempat nama saksi yang diserahkan MAKI adalah Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tukas Argo.

Argo memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu. Sehingga setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pasti akan dikejar, ditelusuri oleh penyidik. Selama ada benang merahnya dengan kasus ini, tentunya juga akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya. 

Sementara itu, dalam keterangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), nama Tommy S pada bulan April 2020 diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat NCB Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kemudian nama Viady S yang disebut sebagai rekan kerja Djoko Tjandra. Ia bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak pada Juni 2020. Saksi selanjutnya pengawas Koperasi Nusantara Rahmat S serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Mereka ini diduga mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra. Merrka diduga sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu Djoko Tjandra sebanyak dua kali, pada tanggal 12 November 2019, dan tanggal 25 November 2019. (ilham/win)

Tags:
Irjen Napoleon Bonaparte

Reporter

Administrator

Editor