Pada saat pelaku ditangkap, lanjut Kompol Bintang, jimat sedang tidak dipakai namun ditaruh dalam tas.
"Sementara pelaku kita kenakan Pasal Undang-Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tegasnya. (angga/tri)

Pada saat pelaku ditangkap, lanjut Kompol Bintang, jimat sedang tidak dipakai namun ditaruh dalam tas.
"Sementara pelaku kita kenakan Pasal Undang-Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tegasnya. (angga/tri)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Minggu 02 Nov 2025, 13:30 WIB