JAKARTA - Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomer 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi di komplek Ancol, masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Polemik tersebut pun, dinilai pengamat sosial, Amir Hamzah satu hal yang wajar. Meski demikian , hal terpenting yang perlu disoroti adalah adanya fungsi lahan setelah proses perluasan sebagai pantai publik tersebut.
"Wajar bila ada pro dan kontra mengenai Kepgub 237 ini, semua memiliki argumen masing-masing," ujarnya dalam acara 'Dialog Ring Pro dan Kontra Aktifis Jakarta, Reklamasi Ancol antar Kebijakan dan Penolakan, di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (8/8/2020).
Ketua pelaksana Dialog Ring Pro dan Kontra Aktivis Jakarta, Agung Nugroho mengatakan, kegiatan digagas sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktifis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol.
"Jangan sampai perdebatan pro dan kontra memisahkan perkawanan. Kita coba wadahi menjadi perdebatan ilmiah," paparnya.
Menurut Agung, sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Kemudian juga proses pembuatan dasar aturan perluasan dipertanyakan.
Sedangkan aktivis yang pro, menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan. Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan.
"Kita tempatkan kembali kontradiksi sebagai proses ilmiah. Kalau memang bermanfaat untuk publik yang kontra akan terima, sebaliknya juga begitu," tegasnya. (deny/win)