Pengacara Anita Kolopaking kini ditahan.(ist)

Kriminal

Anita Kolopaking Ditahan, Penyidik Cecar 55 Pertanyaan Seputar Pelarian Djoko Tjandra

Sabtu 08 Agu 2020, 13:03 WIB

JAKARTA - Pengacara Anita Kolopaking, kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan panjang seputar pelarian terpidana Djoko Tjandra, sejak Jumat (7/8/2020) hingga Sabtu (8/8/2020) pagi. 

Anita dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Direktirat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri diantaranya kasus surat jalan dan surat sehat terhadap kliennya Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik menanyakan semua berkaitan dengan Djoko Tjandra. Penyidik mendalami peran Anita sebagai pengacara Djoko Tjandra.

Sehingga Anita dilakukan penahanan atas hasil pemeriksaan penyidik yang menilai Anita berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

"Penyidik masih bekerja dan mendalami kasus ini, siapa saja yang terlipat akan kita lakukan pemeriksaan. A ini ditahan juga untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan," kata Argo, Sabtu (8/8/2020).

Pengacara terpidana Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri. Anita ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Sabtu (8/8/2020). 

Anita ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat (7/8/2020) pukul:10.30 WIB hingga Sabtu (8/8/2020) pukul:04.00 WIB pagi. Alasan penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri menahan Anita agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Perimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Agar tidak mengulangi perbuatannya dan agar tidak menghilangkan barang bukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (8/8/2020).

Sebelumnya, penyidik Dittipid Bareskrim Polri mendalami peran tersangka Anita Kolopaking. Anita disebut sebagai kunci hubungan pertemuan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, keterangan Anita sangat penting untuk menuntaskan pemeriksaan terkait kasus surat perjalanan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo.

"Selama ini ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU. Semua melalui ADK, jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Argo, Jumat (7/8/2020).

"Untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," sambungnnya

Penyidik sendiri menetapkan Anita sebagai tersangka pada 30 Juli lalu, ia terbukti terlibat dalam terbitnya surat jalan dan surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra. 

Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ilham/tri)

Tags:
Anita KolopakingditahanPenyidikpertanyaanDjoko Chandra

Reporter

Administrator

Editor