DEPOK - Satreskrim Polrestro Depok menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap karyawati AO (36), di Apartemen Margonda Residence V, Kota Depok, Jumat (7/8/2020). Sebanyak 21 adegan satu persatu diperagakan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa'bani mengatakan dari hasil rekontruksi di TKP (tempat kejadian perkara) diketahui fakta baru bahwa pelaku sebelum menghabisi korban sempat berhubungan intim berdua di ranjang.
"Pelaku sempat berhubungan intim seperti suami istri, hal ini diperkuat dari temuan sperma pelaku di kelamin korban dari hasil visum korban," ujarnya kepada Poskota usai rekon di Mapolrestro Depok.
Perwira jebolan Akpol 2003 ini mengungkapkan 21 adegan yang dilakukan pelaku mulai dari memasuki area TKP, sampai masuk ke dalam kamar, sampai selesai kejadian eksekusi, hingga meninggalkan TKP.
"Pelaku terlebih dahulu sudah merencanakan untuk membunuh korban. Hal ini diperkuat dari alat-alat seperti martil dan lakban serta tali sepatu untuk mengikat tangan dan kaki korban telah dipersiapkan semua," tambahnya.
Selain itu lanjut Kompol Wadi, setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap pelaku FM,37, ternyata residivis pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Cipinang.
"Pelaku sempat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus penggelapan," paparnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 atau 336 dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Angga/win)

Pembunuhan Karyawati di Apartemen, Direncanakan dan Sempat Hubungan Intim
Jumat 07 Agu 2020, 16:37 WIB

Reka adegan, pelaku pukul korban pakai pali. (angga)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Gancet Hubungan Intim di Jalanan, Pasangan Ini Nempel Terus Saat Dibawa Polisi
Kamis 28 Jan 2021, 21:10 WIB

News Update
Game Viral yang Bikin Cuan! Main 2 Jam Bisa Dapat Rp500 Ribu, Download Aplikasi Penghasil Uang Ini Keuntungan Langsung Masuk ke Saldo DANA!
07 Mei 2025, 14:10 WIB
.jpg)
Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu 3000 gram, Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar
07 Mei 2025, 14:10 WIB

Ahmad Agung Samai Capaian Achmad Jufriyanto Usai Bawa Persib Juara
07 Mei 2025, 14:10 WIB

Apakah Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya
07 Mei 2025, 14:04 WIB

KJP Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Intip Informasi Terkininya di Sini
07 Mei 2025, 14:02 WIB

Pelaku Tebas Wanita hingga Tangan Putus di Bekasi Mengaku Dipersulit Korban
07 Mei 2025, 14:01 WIB

Film Gowok Kamasutra Jawa: Fakta Tradisi Seksualitas Jawa yang Terlupakan, Ini Sejarahnya dalam Budaya Tradisional
07 Mei 2025, 14:00 WIB

26 Kode Redeem FF Hari Ini 7 Mei 2025, Tersedia Banyak Voucher dan Token
07 Mei 2025, 13:59 WIB

7 Aplikasi Pinjaman Online Legal Tanpa NPWP Terbaik, Aman dan Terdaftar OJK
07 Mei 2025, 13:53 WIB

NIK KTP Anda Tercatat Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Pemerintah? Cek Status Penerima Bansos BPNT di Sini
07 Mei 2025, 13:45 WIB

Perlu Diwaspadai! Data NIK KTP dan KK yang Bocor Bisa Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Begini Cara Mencegahnya
07 Mei 2025, 13:45 WIB

Viral Film 'Gowok Kamasutra Jawa' Karya Hanung Bramantyo, Eksplorasi Tradisi dan Seksualitas dalam Budaya Jawa
07 Mei 2025, 13:44 WIB

Sempat Buron, Dua Penganiaya Nenek Dituduh Penculik di Cianjur Ditangkap
07 Mei 2025, 13:41 WIB

Maxime Bouttier Sempat Ungkap Kekhawatirannya Sebelum Menikahi Luna Maya karena Hal Ini
07 Mei 2025, 13:40 WIB

Cara Daftar Traveloka PayLater dengan KTP dan HP, Limit Sampai Rp15 Juta!
07 Mei 2025, 13:37 WIB

Sering Ditawari Pinjol Bunga Rendah Cepat Cair di Facebook dan Instagram? Baca Ini Dulu Sebelum Terjebak
07 Mei 2025, 13:34 WIB

Wanita di Cikarang Bekasi Diserang Bawahan hingga Tangan Putus, Pelaku Ditangkap
07 Mei 2025, 13:33 WIB
.jpeg)