Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kriminal

Anita Kolopaking Akan Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

Senin 03 Agu 2020, 20:52 WIB

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa, Anita Kolopaking (AK) terkait kasus surat palsu untuk terpidana Djoko Tjandra. Mantan pengacara Djoko Tjandra ini akan diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa (4/8/2020).

"AK akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Selasa 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irje  Argo Yuwono, Senin (3/8/2020).

Oleh penyidik, AK dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi juga sudah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap AK ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, pada 22 Juli 2020.

Sebelum ditetapkan tersangka, AK sendiri sudah tiga kali diperiksa penyidik Bareskrim yaitu pada Selasa (21/7), Rabu (22/7), dan Kamis (23/7).

Sementara, pengacara Djoko Tjandra kini diambil alih Otto Hasibuan yang merupakan mantan pengacara kasus Kopi sianida, Jessica. Setelah ditunjuk menjadi pengacara, Otto langsung membahas terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mestinya gugur.

"Karena dalam amar putusan, tidak ada kata-kata 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Berdasar Pasal 197 KUHAP, maka putusan PK itu batal demi hukum. Kalau sudah batal, penahanan yang dilakukan tidak sah," kata Otto.

Kasus ini juga menjerat Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2020 terkait surat jalan dan surat sehat Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Penyidik menjerat Brigjen Prasetijo dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (ilham/fs)

 

Tags:
Anita KolopakingAkan diperiksa Bareskrim PolriSebagai Tersangkaposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor