Kegiatan virtual bersama Kepala Sub Direktorat Harga Tenaga Listrik Kementerian ESDM Eri Nurcahyanto. (ist)

Nasional

Aplikasi Peduli, Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Jumat 24 Jul 2020, 17:43 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum mendapatkan haknya menerima subsidi listrik untuk daya 450 VA dan 900 VA.

Sebab itu, Kementerian ESDM mengembangkan inovasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik (Peduli), untuk memastikan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran bagi pelanggan rumah tangga.

Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Harga Tenaga Listrik Kementerian ESDM Eri Nurcahyanto di Jakarta, Jumat (24/7).

Eri mengakui aplikasi Peduli merupakan inovasi untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan pengaduan sehingga masyarakat akan menerima hak subsidi listrik yang seharusnya didapatkan.

"Pengaduan tersebut disampaikan melalui kantor desa ataupun kelurahan dan diteruskan ke kecamatan untuk kemudian diinput dalam aplikasi Peduli melalui web subsidi.djk.esdm.go.id. Di samping itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara langsung menggunakan aplikasi mobile melalui smartphone.

Eri menjelaskan  dua-duanya itu sebagai aplikasi pengaduan yang saling melengkapi tergantung kondisi masyarakat, kalau tidak punya akses mobile, bisa di kelurahan.

Kemudahan yang dirasakan masyarakat tidak saja dari segi waktu dan biaya, tetapi masyarakat juga lebih mudah dalam melakukan tindak lanjut pengaduan. Di samping itu, dari sisi pelaksana pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan juga akan menjadi lebih mudah, cepat, akurat, dan akuntabel.

"Dengan kebijakan  tersebut, hanya rumah tangga dengan daya 450 volt ampere dan juga rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 volt ampere yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) berhak menerima subsidi listrik.

Ia menambahkan dampak positif dari kebijakan tersebut yakni sekitar 18 juta penerima subsidi listrik berkurang. Melalui kebijakan ini pemerintah juga berusaha untuk menghemat anggaran belanja subsidi listrik dan mengalihkannya untuk membangun infrastruktur penyediaan tenaga listrik.

“Dengan adanya kebijakan ini maka pelangan 900 volt amper bersubsidi yang awalnya sekitar 22 juta hanya 3 juta yang berhak menerima subsidi, jadi sekitar 18 jutaan yang awalnya menerima subsidi menjadi tidak menerima subsidi,” Eri menerangkan. (johara/fs)

 

Tags:
poskotaposkota.co.idSubsidi listrik harus tepat sasaran

Reporter

Administrator

Editor