JAKARTA - Suami yang menganiaya istri sirinya di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, RJ (23), mengungkapkan kronologis kejadian hingga berujung penganiayaan, kepada polisi.
Menurutnya, saat itu dirinya khilaf menganiaya korban lantaran kesal dengan tindakan sang istri yang dinilai abai terhadap dirinya.
Ketika itu, sekitar pukul 16.00 WIB pada Sabtu (18/7/2020), Ia baru bangun tidur dan hendak makan karena lapar. Ia pun meminta diambilkan ikan asin kepada FK (36), istri sirinya. Tetapi dinilai, sang istri tak melayani sebagaimana mestinya kepada suami.
"Mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," ujar RJ di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2020).

Pelaku penganiayaan terhadap istri siri, RJ (tengah), di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. (ist)
Karena emosi menguasai dirinya, sontak saja RJ langsung menjambak dan mencakar FK. Tetapi emosi RJ semakin memuncak begitu melihat sang istri justru merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya dengan menggunakan kamera ponsel.
"Saya enggak suka (direkam seperti itu). Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," kata RJ.
Penderitaan FK tak berhenti sampai di situ. Lagi-lagi, RJ melakukan kekerasan fisik dengan cara menginjak perut korban dan mendorong korban ke lemari.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi. (firda)
Namun Ia menjelaskan, dirinya tak dibawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat menganiaya sang istri. Ia mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan penganiayaan tersebut. "Saya tarik rambutnya, saya injak perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ.
Baca juga: Kesal Tak Dihargai, Pria di Cengkareng Banting dan Cakar Istri Sirinya Hingga Memar
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan karena penganiayaan yang dilakukan tersebut. Adapun alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga lantaran pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun," terang Agung. (firda/ys)