JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI mencecar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting terkait Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, yang membuat paspor untuk kabur ke luar negeri.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan saat ini merupakan penjahat.
Namun dia heran Djoko Tjandra dengan mudah masuk-keluar Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak Ditjen Imigrasi.
"Dia seorang narapidana, paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor pada 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara, tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum," kata Sudding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting, Senin (13/7/2020).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Djoko Tjandra merupakan warga negara asing dan sebagai buronan, tetapi dengan mudah mendapatkan paspor yang dibuat di Indonesia.
"Bagaimana proses kehati-hatian yang dilakukan Imigrssi sebelum dikeluarkan paspor pada orang. Seluruh Indonesia tahu Djoko Tjandra warga negara asing dan buronan," kata Arsul.
Ketua Komisi III Herman Herry sebelum menutup sidang RDP mengatakan, bahwa negara telah kalah dengan Djoko Chandra. "Saya malu, dimana negara kalah dengan Djoko Chandra," katanya.
Herman mengatakan, tujuan mengundang Dirjen Imigrasi rapat ini bukan untuk menentukan sebuah kebijakan dan perbaikan.
"Rapat ini kita cukupkan. Kemudian kita akan memanggil penegak hukum lainnya sesuai dengan mekanisme. Kesimpulan dari rapat ini, kita mengundang memanggil aparat penegak hukum banyak agar kasus Djoko Tjandra menjadi terang benderang," kata Herman."Saya rekomendasikan rapat ini kita tutup. Kta agendakan aparat penegak hukum lainnya," kata Herman. (rizal/tri)