JAKARTA - Mabes Polri masih menunggu permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terlibat melakukan penangkapan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Tentunya kita akan tukar-menukar informasi, misalnya dari kejaksaan itu meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. Tapi yang dikedepankan pihak Kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (7/7/2020).
Polri jelas Argo siap membantu Kejaksaan untuk menangkap Djoko Tjandra. Polri merupakan bagian dari criminal justice system (CJS) bersama Kejagung, bakal berkoordinasi untuk setiap kasus.
Namun, sejauh ini, Argo menyebut pihaknya belum menerima permintaan dari Kejagung. Sehingga, pihaknya masih menunggu akan permintaan itu. "Kalau ada permintaan kami bantu sepenuhnya," pungkas Argo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memerintahkan jajarannya menangkap, dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang merupakan bos PT Era Giat Prima Djoko Tjandra.(ilham/ruh)
