WN Nigeria saat diamankan petugas di Apertemen Green Park, Cengkareng

Kriminal

Aniaya Anggota Polri, Tiga WNA Nigeria Jadi Tersangka

Selasa 07 Jul 2020, 18:35 WIB

JAKARTA - Tiga dari 11 Warga Negara (WN) Nigeria yang melakukan penyerangan terhadap anggota Polri di Apartemen Green Park,o Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/6/2020) lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal tersebut dikatakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/7/2020). “Sampai saat ini ada tiga pelaku yang kita identifikasi dari hasil penyelidikan sebagai tersangka,” kata Yusri.

Dikatakan, ketiga tersangka diketahui dari hasil indentifikasi rekaman video penganiayaan yang beredar. Mereka merupakan WNA asal Nigeria.

Kombes Yusri juga menyebut para WN Nigeria lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi.

“Memang untuk kesebelas yang lain masih kita titipkan di Imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan karena memang untuk kesebelas itu over stay disini. Izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak Imigrasi,” ucap Yusri.

Seperti diketahui, lima anggota Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dianiaya dan dikeroyok puluhan WN Nigeria saat anggota sedang melakukan pengembangan kasus penipuan online di Apartemen Green Park,Cengkareng Jakarta Barat. (ilham/win)

Tags:
aniayaanggota PolriTiga WNA NigeriaJadi Tersangkaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor