Korupsi

Kasus Suap Distribusi Pupuk, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Ditahan KPK

Sabtu 27 Jun 2020, 08:20 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG),  terkait dugaan kasus suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG),  Jumat (26/6/2020).

Taufik Agustono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jaksel untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Dengan demikian, Taufik setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 15 Juli 2020 mendatang.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, KPK melakukan isolasi mandiri terhadap Taufik selama 14 hari. "Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid -19," kata Lili dalam keterangan persnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina. (adji/tri)

Tags:
kasus suapdistribusi pupukdirekturPT Humpuss Transportasi KimiaditahanKPK

Reporter

Administrator

Editor