Satu Tersangka Korupsi Danareksa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kamis 25 Jun 2020, 11:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono memberikan keterangan kepada awak media massa. (ist)

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono memberikan keterangan kepada awak media massa. (ist)

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang insiyur yang juga Pemilik Modal PT Evio Sekuritas dan Komisaris PT Aditya Tirta Renan (ATR), Rennier Abdul Rahman Latief, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015 dan kepada PT ATR tahun 2014-2015. Kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara hinga Rp105 Milliar.

“Satu orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara tindak pidana utama (predicate crime) yakni RA selaku pemilik modal PT Evio Sekuritas dan selaku Komisaris PT ATR,” kata Hari, Kamis (25/6/2020).

Namun, Hari masih enggan merinci indikasi dugaan TPPU yang menjerat tersangka. Alasannya, kasus ini masih dalam proses penyidikan. “Yang pasti tersangka membelanjakan uang tersebut dengan barang. Untuk dalam bentuk apa masih dalam penyelidikan penyidik,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, RA dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU.

Terkait kasus ini, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Yakni mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman; Direktur PT Adiyta Tirta Renata, Zakie Mubarak Yos; dan mantan Dirut Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas, Erizal. Selanjutnya mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi. (adji/ys)

Berita Terkait

News Update