Mantan Pansus DPR Fery Mursyidan Minta Pilkada Sebaiknya Ditunda 6 Bulan Agar Aman

Jumat 12 Jun 2020, 18:10 WIB
Ferry Mursyidan Baldan. (ist)

Ferry Mursyidan Baldan. (ist)

JAKARTA - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, sejatinya ajang kontestasi Pilkada adalah ruang politik masyarakat untuk menentukan Kepala Daerah yang terbaik yang bisa memakmurkan Masyarakatnya dan Memajukan Daerahnya.

"Wabah Pandemi Covid-19 memberi pelajaran penting bagi kita bahwa melindungi kehidupan masyarakat adalah tujuan utama semua kebijakan negara  dalam mengahadapi wabah ini. Dan sebenarnya wabah ini juga sedikit memberi ‘ujian alami’ kepada para pemimpin, termasuk kepala daerah," kata mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang ini, Jumat (12/6/2020).

Ferry mengatakan, sebagai ruang politik bagi masyarakat dalam memilih kepala daerah, maka selain pembenahan daftar pemilih juga SOP pemberian suara pada saat Pilkada.

"Kita baru saja memulai apa yang disebut masa new normal, maka setidaknya prioritas kita adalah menyiapkan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pilkada termasuk design TPS saat hari H. Jika rumah ibadah yang relatif bersih masih harus memerapkan physical distancing, bagaimana nanti kehadiran pemilih di TPS, tingkat partisipasi, saat penghitungan suara dan pengawalan suara sampai ketingkat berikutnya, termasuk saat Kontestan ajukan keberatan terhadap hasil," kata mantan anggota DPR RI sebanyak tiga priode ini.

Ferry menyatakan,  pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 adalah sesuatu yang sangat beresiko dan justru bisa mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

Untuk itu, jika diundurkan sampai (setidaknya) pertengahan 2021, selain mematangkan protokol kesehatan dalam Pilkada. Juga kita semua berharap pandemi Covid-19 ini sudah relatif bisa dihadapi dengan tatanan yang terstandar. Sehinggan Masyarakat Pemilih memiliki keyakinan untuk bisa berpartisipasi dengan rasa aman dengan Protokol Kesehatan yang tersedia.

Jadi,  lanjut Ferry, usulan penundaan Pilkada justru karena ingin pelaksanaan Pilkada secara berkualitas dan partisipatif karena ada rasa aman, bukan sekedar untuk menunda  dari segi waktu, tapi supaya Pilkada tidak diselenggarakan sekedar ada Pilkada.

"Sehingga intrik pelaksanaan Pemilu berikutnya, Indonesia sudah punya model atau pola pelaksanaannya yang memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, menjamin hak politik Masyarakat dan dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Ferry meyakini, waktu 6 bulan adalah sesuatu yang singkat untuk sebuah persiapan pelaksanaan Pilkada yang demokratis. (rizal/fs)

 

 


Berita Terkait


News Update