BEKASI – Kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona virus disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit (RS) Mekarsari, Kecamatan Bekasi Timur, menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kini mendalami
"Kita lagi dalami cari tahu pangkal masalahnya," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020). Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Timur sedang melakukan pengecekan, mencari data-data, bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada untuk ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan. "Perlu diperiksa dulu baru ketahuan sesuai SOP Covid-19," ucap Erna.
Erna menjelaskan pasien itu merupakan warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Informasi awal kejadian itu dipicu akibat pihak keluarga yang ingin membawa pulang jenazahnya karena ingin segera dimakamkam.
"Pasien itu hasil rekam medis jantung dan paru, masuk itu PDP (pasien dalam pengawasan), untuk positifnya saya belum tahu intinya pasien Covid-19," kata dia.
Baca juga: Jenazah Pasien PDP Diambil Paksa, Walikota Tunggu Informasi Dari Rumah Sakit
Kapolsek Bekasi Timur Kommpol Sutoyo belum bisa mengambil kesimpulan terkait peristiwa itu. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kejadian tersebut. (yahya/ys)