Penumpang memadati stasiun KRL. (ilustrasi/dok)

Jakarta

Dua Hari Perkantoran Dibuka, KCI Catat 579.766 Penumpang Naik KRL

Rabu 10 Jun 2020, 17:00 WIB

JAKARTA - Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti mengatakan, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi membatasi kapasitas angkutan umum, namun PT Kereta Commuter Indonesia memutuskan masih menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang sebesar 35 hingga 40 persen. 

"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40% atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," ujar Wiwik, Rabu (10/6/2020).

Wiwik menjelaskan, batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya yang hanya berjumlah 60 orang untuk setiap gerbong. 

Dia menyebutkan, jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai  279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna. Tingginya animo penumpang menyebabkan sempat terjadi kepadatan antrean penumpang di sejumlah stasiun.

"Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu pagi (10/6/2020) ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif," tambahnya.

Baca jugaKCI: Antrean Lebih Tertib, Penumpang Dibatasi 74 Orang per Kereta

Diberitakan sebelumnya, bahwa peraturan tentang kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen. 

Hal itu setelah penerbitan Peraturan Menteri Nomor 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni 2020. (yono/ys)

Tags:
kciPSBB TransisikrlposkotaPoskota-co-idpandemi covid-19

Reporter

Administrator

Editor