Pengemudi Ojek Online.(ist)

Jakarta

Ojol dan Opang Wajib Menggunakan APD Bila Angkut Penumpang

Sabtu 06 Jun 2020, 14:50 WIB

JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) dalam mengangkut penumpang wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Paling tidak berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

Peraturan tersebut tertulis pada surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (SK Kadishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, pada diktum ketiga, yang ditandatangani Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020).

"Pengemudi Angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer, kemudian tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dan selalu menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," kata Syafrin dalam SK Kadishub 105/2020.

Kadishub Syafrin dalam SK nya menetapkan tanggal operasi ojol dan opang. Beliau juga mengimbau untuk selalu menjaga kebersihan kendaraannya, dan selalu mengenakan jaket dan helm yang menunjukkan nama atau simbol perusahaan.

"Ojol dan opang dibolehkan mengangkut penumpang mulai tanggal 8 Juni 2020. Dengan Wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi, kemudian tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal, dan selalu menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," kata syafrin dalam SK nya. (yono/tri)

Tags:
ojolopangwajibapdangkutpenumpang

Reporter

Administrator

Editor