JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan skema ganjil-genap untuk mobil dan sepeda motor pribadi selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan itu tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 51 tahun 2020 (52/2020), Bab VI, tentang pengendalian moda transportasi, Pasal 27 ayat (2) huruf "a", yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Jumat (5/6/2020).
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 27 ayat (2) huruf "a".
Dalam skema ganjil genap untuk sepeda motor atau mobil pribadi dengan nomor plat genap dilarang melintas pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor plat ganjil dilarang melintas pada tanggal genap.
Peraturan itu tertulis pada Pasal 18 ayat (1) huruf "a" dan "b". Plat nomor yang dimaksud adalah huruf terakhir pada nomor plat motor atau mobil pribadi seperti diterangkan pada huruf "c". (yono/tri)