Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait 3 tersangka TPPO ABK Kapal Liquing Yuan Yu 623.

Jakarta

Tiga Tersangka Penyalur ABK Long Xing 629 Dijebloskan ke Penjara

Rabu 20 Mei 2020, 23:57 WIB

‎JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menjebloskan tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 ke penjara.

Ketiganya merupakan penyalur tenaga kerja dari tiga perusahaan berbeda.Tersangka W merupakan penyalur tenaga kerja dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang. Satgas TPPO Bareskrim Polri resmi menetapkan menjadi tersangka, pada Minggu (17/5/2020).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dari hasil pemeriksaan 14 ABK, kemudian keterangan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, ‎Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok hingga Syahbandar Tanjung Priok.

"Sesuai keterangan para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor pperiorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang membawa mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja," kata Ramadhan, Rabu (20/5/2020).

Dikatakan, selanjutnya para ABK itu berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.

Dalam proses pemberangkatannya, kata Ramadhan penyidik menemukan ada unprosedural sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan surat kematian, H, ABK Liquing Yuan Yu 623 yang dilarung ke laut lepas Somalia tidak pernah dilaporkan.

"Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan, baik itu melalui Kemenlu, Kemenaker, maupun kepada BNP2TKI,” kata Judha.

Dikatakan, berdasarkan surat kematian, almarhum H meninggal pada tanggal 16 Januari 2020. PT MTB sebagai manning agency memberangkatkan para ABK Indonesia itu membuat surat keterangan kematian sejak tanggal 23 Januari 2020.

Namun, Kemlu RI baru menerima infomasi terkait peristiwa pelarungan pada tanggal 8 Mei 2020, dan pihaknya mendapatkan informasi itu hanya dari pengaduan.

Judha menjelaskan, kasus itu diketahui dari rekan sesama ABK almarhum di kapal Liquing Yuan Yu 623, pada saat dibangunkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa penyebab kematian.

Kemlu RI bersama kementerian lembaga terkait akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan dan hak-hak Ketenagakerjaan almarhum H, diantaranya pemenuhan hak gaji, santunan, dan asuransi yang bersangkutan.

“Informasi terakhir dari PT MTB hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan. Sedangkan asuransi dalam proses administrasi. Kami akan melakukan kroscek mengenai kebenaran itu,” pungkasnya.

Selain itu, Judha mengaku pihaknya sedang berkordinasi dengan KBRI Beijing untuk mengirimkan nota diplomatik, agar pihak China melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami ABK di kapal tersebut. 

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(ilham/ruh)

 

Tags:
abkLong Xing 629bareskrim polriTindak Pidana Perdagangan Orang

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor