JAKARTA – Ditengah mewabahnya Covid 19, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan mereka, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 704,67 gram sabu, 62.283 mililiter prekursor cair, dan 6.806 gram prekursor dari dua kasus pengungkapan dihancurkan petugas.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya untuk menjalankan amanat Undang-undang atas barang bukti pengungkapan.
Pasalnya, meski ditengah pandemi, barang bukti harus segera dimusnahkan agar tak ada kecurigaan dikemudian hari. "Tak peduli ada Covid 19, makanya tetap kami musnahkan. Namun kami tetap kedepankan physical distance," katanya, Jumat (8/5/2020).
Dikatakan Arman, dimusnahkannya narkotika itu karena seluruh kasus itu sudah akan masuk ke tahap pengadilan. Sehingga, pihaknya tetap menggelar hal tersebut untuk memberikan tranparansi kepada masyarakat. "Saat ini suasana mendesak, namun kami ingin transparan sehingga tetap kami lakukan dan tetap mengindahkan sosial distance," ujarnya.
Dijelaskan Arman, barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari dua kasus berbeda. Dimana pengungkapan yang dilakukan BNNP DKI pada Minggu (8/3) lalu, didapatkan sabu sebanyak 711,59 gram. "Dalam pengungkapan itu, tiga orang pelaku, DS alias Tikus, MF alias Gogon, dan MD diamankan petugas," terang Arman.
Untuk kasus kedua, kata Jenderal bintang dua ini, adalah penggerebekan pabrik sabu di Jakarta Utara, pada 10 Maret lalu. Barang bukti narkotika berupa 62.333 mililiter prekursor cair dan 6.874,4 gram prekursor serbuk ditemukan petugas. "Dalam pengungkapan itu dua pelaku, berinisial Z alias Asun dan N alias Alex, ditangkap," tuturnya.
Sebelum dimasukkan ke mesin Incenerator, barang bukti narkoba diuji laboratorium lebih dulu dan disaksikan sejumlah Jaksa. Para tersangka pun diminta untuk menyaksikan narkotika yang sebelumnya mereka selundupkan itu. "Pemusnahan yang kami lakukan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," pungkasnya. (Ifand/tri)