JAKARTA - Pelaku pelanggaran selama ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua dan empat. Tercatat ada sebanyak 5.099 pengendara ditindak karena melanggar aturan fase II periode 24 April – 4 Mei 2020 di wilayah Jakarta Pusat.
Kasudin Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengakui selama pelaksanaan PSBB jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih didominasi pengendara sepeda motor (kendaraan roda dua).
“Dari periode 24 April – 4 Mei 2020 yang dominasi kendaraan roda dua. Mereka masih melanggar pelaksanaan PSBB karena ada kebutuhan mendesak, “ jelas Mohammad Sholeh .
Menurutnya, pelanggaran paling banyak karena tidak menggunakan masker ada sebanyak 1.652 pelanggar. Beda alamat KTP 249 pelanggar dan tidak pakai sarung tangan 1.477 pelanggar.
Untuk kendaraan roda empat yaitu kendaraan pribadi yakni tidak memakai masker 528 pelanggar dan melebihi kapasitas 508 pelanggar, untuk kendaraan umum yang tidak masker 347 pelanggar dan melebih kapasitas 359 pelanggar.
"Saya mengimbau, kepada warga masyarakat agar dapat mentaati Peraturan Gubernur DKI No. 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 lebih cepat,"pintanya. (wandi/fs)