JAKARTA – Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 40.800 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama hingga tahap kedua di DKI Jakarta dan di wilayah penyangga Jakarta.
Dari jumlah itu, puluhan diantaranya diproses hukum sementara sebagian besar diberikan teguran tertulis bagi pengendara roda dua dan roda empat.
"Sejak awal PSBB di DKI dan wilayah sekitar di bawah Polda Metro Jaya, pelanggar PSBB sekitar 40.800. Sebagian besar melalui teguran tertulis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5/2020).
Meski begitu kata Yusri jumlah pelanggar dari hari ke hari mengalami penurunan.
"Ini artinya kesadaran masyarakat sudah mulai tinggi,. Tetapi yang kita harapkan ini adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini," ujarnya.
Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB kata Yusri saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi. "Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," katanya.
Meski begitu diakui Yusri di wilayah padat penduduk kerumunan massa atau warga yang berkumpul lebih dari 5 masih ada ditemui.
"Kami mengarah kepada grass root sekarang ini ke wilayah yang padat penduduk di Jakarta ini. Makanya kita memajukan tiga pilar yakni Kapolsek, Danramil dan camat untuk turun ke masyarakat," pungkasnya. (ilham/tri)