JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengatakan bahwa penyelamatan nyawa dan kesehatan rakyat dari ancaman Covid-19 serta pemulihan perekonomian nasional harus menjadi prioritas pemerintah.
Untuk itu Ibas mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat aturan khusus sebagai dasar hukum dalam kondisi 'darurat' (emergency), dengan tujuan agar tugas Pemerintah bukan hanya efektif tetapi juga sah secara hukum
Demikian Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Demokrat (FPD) terkait Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Melalui pandangan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta (4/5/2020) ini, FPD menyetujui penerbitan Perppu dengan sejumlah catatan kritis.
Menurut FPD, Perppu Nomor 1 tahun 2020 memiliki cakupan luas dan materi yang tidak satu rumpun. Terlihat jelas, Perppu ini menggabungkan aturan pembiayaan penanganan dampak Covid-19 dengan aturan penanggulangan stabilitas sistem keuangan yang esensi aturannya berbeda.
"Karena lebih tepat jika Perppu yang diterbitkan tidak terkesan 'Sapu Jagat'. Akan lebih tepat jika diterbitkan dalam 2 atau 3 Perppu. Salah satu Perppu yang pernah direkomendasikan FPD adalah agar pemerintah mengajukan APBN-Perubahan (APBN-P) 2020 dalam bentuk Perppu," demikian pandangan yang dibacakan Ketua FPD Edhie Baskoro Yudhoyono.
Sebagai catatan kritis, FPD menyampaikan bahwa dalam Pasal 2 Ayat 1 diatur dan ditentukan fleksibilitas defisit anggaran di atas 3% dari PDB sampai dengan tahun 2022. Artinya pemerintah bisa menetapkan angka defisit anggaran sebesar apapun. Tanpa dibatasi.
Karenanya FPD menyarankan agar besarnya defisit ini benar-benar 'sebatas yang diperlukan' dan alokasi anggarannya benar-benar mengarah pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19. Saran konkret FPD dalam hal ini antara lain, pemerintah harus lebih fokus pada program dan stimulus yang menghasilkan multiplier effect langsung terhadap ekonomi masyarakat. Kelompok kelmpok masyarakat miskin, termasuk yang kehilangan pekerjaan merupakan pihak paling rentan dan harus diprioritaskan dalam hal ini.
FPD juga menyarankan pemerintah fokus pada penyempurnaan mekanisme dan administrasi data bantuan sosial (bansos), BLT, PKH, dan skema jaring pengaman sosial lainnya agar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
Realokasi anggaran baik pusat maupun daerah, harus benar-benar tepat. Juga disarankan, penundaan bahkan jika perlu, pembatalan proyek-proyek pembangunan beranggaran besar dan termasuk proyek infrastruktur yang bukan prioritas.
"Sekarang selamatkan terlebih dahulu nyawa manusia, nanti kita lanjutkan lagi pembangunan yang serba benda."
FPD juga menekankan pentingnya kesalahan program dan penyalurannya akan berakibat serius pada masyarakat. Bukan membantu, malah bisa memberatkan dalam proses recovery ekonomi Indonesia pasca berakhirnya Covid-19. FPD berharap pemerintah benar-benar memiliki disiplin dan fokus yang tinggi dalam penggunaan anggaran, atau uang rakyat, agar bisa kita capai tujuan jangka pendek, tanpa mengabaikan tujuan jangka menengah dan jangka panjang. (rizal/tri)