TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menggelar Inspeksi mendadak (sidak) di pabrik-pabrik. Guna memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sector industry tersebut.
Mengingat sesuai peraturan Walikota Tangerang nomer 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, sektor industri merupakan salah satu sektor yang boleh beroprasi saat pelaksanaan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Sampai saat ini Disnaker telah memonitoring 251 industri dan sebagian besar sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik," ujar Sekretaris Disnaker Kota Tangerang, Sri Suprapti saat melakukan sidak di PT. Tuntex Garment di jalan Moh Toha, Tangerang, Selasa (5/5).
Sementara itu, HRD PT. Tuntex Garment Indonesia, Atika menuturkan bahwa selama ini mereka telah menerapkan aturan PSBB dan telah melakukan pembagian shift kerja.
"Dari 1.150 karyawan sudah kita bagi dua shift dan para karyawan sebelum masuk diwajibkan mencuci tangan, dicek suhu tubuhnya dan memberlakukan physical distancing. Dan demi menjaga karyawan lainnya perusahaan meliburkan para pegawai yang hamil dan yang memiliki penyakit jantung dan paru-paru" ujarnya. (toga/ruh)