DEPOK – Selama bulan suci Ramadhan Satpol PP Kota Depok menggencarkan patroli penyakit masyarakat dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras.
Kasat Pol PP Kota Depok Lienda mengatakan sesuai instruksi dan arahan pimpinan anggota Satpol PP Kota Depok melalui Tim Patroli dan Patroli Motor (Patmor) melakukan razia terhadap warung atau rumah yang diam-diam masih menjual minuman keras di bulan ramadhan.
"Akan kita tindak tegas bagi siapa yang diam-diam menjual miras di bulan Ramadhan ini. Dari razia yang dilakukan petugas kita di warung disekitar Kelurahan Depok, berhasil menyita 42 botol minuman keras jenis anggur ,"ujarnya kepada Poskota, Senin (27/4/2020).
Mantan Camat Pancoran Mas ini menuturkan botol minuman keras sudah disita dan diamankan di Kantor Satpol PP,
"Pemilik T kita kenakan sanksi tipiring sedangkan miras kita sita untuk dimusnakan," ungkapnya. (angga/tri)