JAKARTA – Pasca tahanan positif Covid-19 , pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan statusnya menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Untuk itu, sebanyak 50 orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengikuti rapid test atau tes cepat virus corona.
Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Anang Supriatna menuturkan bahwa pihaknya selain pegawai, ada tujuh orang tahanan juga yang menjalani rapid test.
"Sekitar 50-an pegawai dan 7 tahanan kita rapid test. Diutamakan tahanan dikejari jaksel, para jaksa dan karyawan yang terkait dengan layanan publik," kata Anang Kamis (23/4/2020).
Pihaknya menggelar rapid test karena tiga orang tahanan Kejari Jaksel dinyatakan positif virus korona. Rapid test dilakukan pada pegawai dan tahanan yang diduga melakukan kontak langsung dengan ketiga tahanan tersebut.
Hasil rapid test diperkirakan keluar besok. Pegawai yang mengikuti rapid test akan menjalani tes ulang dalam 7-14 hari ke depan. "Kita rapid test lagi 7 hari ke depan mudah-mudahan tidak ada halangan," katanya. (adji/tri)